Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malaka Siap Menangani Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan pada Pilkada Malaka Tahun 2024

Medsos

Ketua  dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka

Bawaslu Malaka berharap agar seluruh elit politik dan elemen Masyarakat dapat berpartisipasi aktif memberikan informasi dan/atau laporan dugaan pelanggaran pada pemilihan serentak tahun 2024 di kabupaten Malaka

Betun, Malaka – [04/09/2024] – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka bersama Polri dan Kejaksaan Negeri Atambua sebagai unsur Sentra Gakkumdu melakukan rapat koordinasi dalam rangka persiapan penangganan pelanggaran tindak pidana pemilihan serentak tahun 2024 pada Pilkada di kabupaten Malaka.

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di sekretariat Gakkumdu yang beralamat di Betun, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah bertujuan untuk membangun soliditas setiap unsur sentra Gakkumdu dalam melakukan penangganan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang profesional dan berintergritas.

Selain itu, dalam rapat koordinasi setiap unsur sentra Gakkumdu baik Bawaslu, Polisi dan kejaksaan berkomitmen menegakan keadilan pemilu seturut spirit Bawaslu. Kemudian sentra gakumdu dalam rapat koordinasi Bersama telah menemukan Langkah-langkah dan/atau strategi penangganan pelanggaran Tindakan pidana pemilihan yang efektif dan memberikan efek jera kepada pelakuk kejahatan dalam berpolitik.

Dalam rapat tersebut, para peserta membahas pentingnya koordinasi yang sinergis antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Masing-masing institusi berkomitmen untuk memperkuat kerjasama dalam rangka menciptakan pemilu yang bersih dan adil. Diskusi juga difokuskan pada pembuatan mekanisme penanganan kasus pelanggaran pemilu agar proses hukum dapat dilakukan secara cepat dan efektif.

Bawaslu Malaka berharap agar seluruh elit politik dan elemen Masyarakat dapat berpartisipasi aktif memberikan informasi dan/atau laporan dugaan pelanggaran pada pemilihan serentak tahun 2024 di kabupaten Malaka.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Malaka