Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malaka: Pj Kepala Desa Umatoos Bersalah

Gakkumdu

Bawaslu Kabupaten Malaka, Rabu 13 November 2024 Pengadilan  Negeri Atambua dalam putusan mengatakan bahwa saudara Ferdinandus Seran sebagai Pj. Kepala Desa Umatoos adalah bersalah melakukan tindak pidana pemilihan pada pilkada serentak 2024 di Kabupaten Malaka.

Meskipun demikian kami masih menunggu salinan putusannya untuk disampaikan secara tetperinci sesuai amar putusan, pungkas Nadap Betty Ketua Bawalsu Malaka.
 

HPPH

 

Terkait dengan putusan ini, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Hilarius Bria Suri, menghimbau kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan seperti TNI/POLRI, ASN, KADES dan Perangkat Desa  dilarang melakukan politik praktis atau dilarang melakukan tindakan atau keputusan yang menguntungkan dan/atau merugikan pasangan Calon lain.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Malaka

Editor: Humas Bawaslu Malaka