Bawaslu Malaka: Pj Kepala Desa Umatoos Bersalah
|
Bawaslu Kabupaten Malaka, Rabu 13 November 2024 Pengadilan Negeri Atambua dalam putusan mengatakan bahwa saudara Ferdinandus Seran sebagai Pj. Kepala Desa Umatoos adalah bersalah melakukan tindak pidana pemilihan pada pilkada serentak 2024 di Kabupaten Malaka.
Meskipun demikian kami masih menunggu salinan putusannya untuk disampaikan secara tetperinci sesuai amar putusan, pungkas Nadap Betty Ketua Bawalsu Malaka.
Terkait dengan putusan ini, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Hilarius Bria Suri, menghimbau kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan seperti TNI/POLRI, ASN, KADES dan Perangkat Desa dilarang melakukan politik praktis atau dilarang melakukan tindakan atau keputusan yang menguntungkan dan/atau merugikan pasangan Calon lain.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Malaka
Editor: Humas Bawaslu Malaka