Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malaka Jadi Penanggap pada Minggar Edisi II, Bahas Penanganan Pelanggaran Administratif

Malakakk

Malaka, 25 Februari 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malaka menghadiri kegiatan Minggar (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Edisi II sebagai penanggap dalam diskusi yang mengangkat tema Penanganan Pelanggaran Administratif. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bersama untuk memperkuat pemahaman serta meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menangani pelanggaran administratif.

Dalam kegiatan tersebut, Therlinca Loisa Mau, S.Pd hadir sebagai narasumber yang memaparkan materi terkait proses dan tantangan dalam penanganan pelanggaran administratif. Diskusi berlangsung interaktif dengan menghadirkan penanggap dari tiga kabupaten, yakni Sekti Handayani, S.H dari Sumba Barat Daya (SBD), Zakarias O. Atasoge dari Flores Timur (Flotim), serta Aprianus Putrason Niron dari Kabupaten Malaka.

Malaka

Kegiatan ini dipandu oleh moderator Jekson Besituba, S.H, sementara pemantik diskusi adalah Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H, yang memberikan pengantar sekaligus memperkaya jalannya diskusi.

Dalam kesempatan tersebut, penanggap dari Bawaslu Malaka menyampaikan bahwa pembekalan dan berbagai program penguatan kapasitas, baik secara individu maupun kelembagaan, perlu terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pada masa non-tahapan pemilu. Hal ini dinilai penting agar ketika memasuki tahapan pemilu, pemahaman jajaran pengawas semakin matang dan proses penanganan pelanggaran dapat berjalan lebih baik, efektif, dan profesional.

Selain itu, kegiatan diskusi seperti Minggar ini juga mendapat apresiasi karena dinilai mampu memperkaya wawasan serta menjadi ruang belajar bersama bagi jajaran pengawas pemilu di berbagai daerah. Melalui forum ini, diharapkan koordinasi dan kualitas penanganan pelanggaran ke depan semakin meningkat.

Penulis dan Foto: PN/Humas

Editor: PN/Humas