Bawaslu Malaka Jadi Pemateri MINGGAR Edisi VI, Soroti Sulitnya Pembuktian Politik Uang dalam Pemilu
|
Malaka-NTT, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melaksanakan kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi VI dengan mengangkat tema politik uang dalam Pemilihan Umum. Tema ini dipilih sebagai upaya memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap strategi pencegahan dan penanganan tindak pidana politik uang yang masih menjadi tantangan dalam setiap tahapan pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026, secara virtual melalui Zoom.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTT, Melphy M. Marpaung, S.T., M.H., para Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, pejabat struktural, serta jajaran sekretariat.
Kegiatan dibuka oleh Abdul Azis, S.H., selaku Kepala Bagian Hukum Bawaslu Provinsi NTT. Selanjutnya, arahan sekaligus pemantik diskusi disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTT, Melphy M. Marpaung, S.T., M.H.
Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pemahaman mengenai politik uang dalam Pemilihan Umum, mulai dari definisi, bentuk-bentuk praktiknya, hingga tren yang berkembang dalam setiap tahapan pemilu. Ia juga menjelaskan bahwa salah satu strategi menghadapi politik uang adalah melalui edukasi politik, kampanye anti-politik uang, gerakan sosial, pengawasan partisipatif, serta gerakan berani melapor.
> “Pelanggaran politik uang masih terus terjadi dan menunjukkan peningkatan. Karena itu, diperlukan strategi yang tepat melalui edukasi politik uang, kampanye anti-politik uang, gerakan sosial, pengawasan partisipatif, serta gerakan berani melapor,” jelasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai politik uang. Adapun pemateri pada kegiatan tersebut adalah Aprianus Putrason Niron, S.Fil., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malaka.
Dalam materinya, Putra Niron memaparkan sejumlah hal terkait penanganan politik uang dalam Pemilihan Umum, di antaranya evaluasi penanganan kasus politik uang di Kabupaten Malaka, hambatan pembuktian tindak pidana pemilu, serta rekomendasi penguatan pengawasan dan pencegahan.
Salah satu strategi yang ditawarkan dalam materi tersebut adalah peningkatan pengawasan partisipatif pada tahapan Pemilihan Umum, fokus pengawasan terhadap praktik politik uang, penguatan edukasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, serta peningkatan pemahaman mengenai fungsi dan peran Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pemilu.
Lebih lanjut, Putra Niron menjelaskan bahwa salah satu hambatan utama dalam penanganan tindak pidana politik uang adalah faktor budaya dan kondisi sosial masyarakat. Menurutnya, budaya masyarakat yang cenderung enggan melapor atau menjadi saksi menyebabkan sulitnya pembuktian praktik politik uang dalam Pemilihan Umum secara hukum.
Ia juga menambahkan bahwa kendala lain dalam pembuktian pidana politik uang antara lain minimnya saksi yang bersedia memberikan keterangan serta keterbatasan waktu penanganan perkara.
Berkaitan dengan hal tersebut, rekomendasi yang disampaikan dalam materinya meliputi peningkatan sosialisasi kepada masyarakat terkait politik uang, fungsi dan peran Sentra Gakkumdu, penguatan pengawasan partisipatif, serta langkah-langkah pencegahan yang berkelanjutan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanggapan dari peserta yang membahas berbagai persoalan penanganan politik uang dalam Pemilihan Umum. Sejumlah kabupaten yang memberikan tanggapan di antaranya Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan Kabupaten Sikka. Para peserta menyoroti berbagai hal terkait kompleksitas pembuktian politik uang, subjek hukum dalam tindak pidana politik uang, serta strategi penanganannya.
Kegiatan ditutup dengan penegasan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTT, Melphy M. Marpaung. Ia menyampaikan bahwa praktik politik uang memiliki dampak besar terhadap kualitas demokrasi, sehingga penanganannya harus terus dilakukan sesuai prosedur meskipun menghadapi berbagai hambatan.
Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam pembuktian politik uang adalah keterbatasan alat bukti yang cukup untuk membuktikan unsur pidana. Karena itu, dibutuhkan strategi penanganan yang tepat serta komitmen bersama seluruh jajaran pengawas pemilu.
“Kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengalaman dan menyamakan pemahaman dalam penanganan pelanggaran pemilu, khususnya tindak pidana politik uang, sehingga tercipta kesamaan perspektif dalam proses penanganannya,” tutupnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malaka, Putra Niron, S.Fil., menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi NTT atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam meningkatkan kapasitas penanganan tindak pidana politik uang.
Penulis dan Foto: PBS/humas
Editor: PN/Humas