Bawaslu Malaka Ikuti TOS BARISTA, Dalami Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Mediasi Sengketa Proses Pemilu
|
Betun, Bawaslu Malaka – Bawaslu Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan Temu Obrol Santai (TOS) Barisan Strategis (BARISTA) Tema VI yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (3/8/2026). Bawaslu Kabupaten Malaka diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Aprianus Putrason Niron, S.Fil., bersama jajaran Divisi P3S.
Kegiatan TOS BARISTA mengangkat tema "Kearifan Lokal dan Proses Mediasi dalam Sengketa Proses Pemilu" sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam memahami penyelesaian sengketa yang tidak hanya berlandaskan ketentuan hukum, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Magdalena Y. Wake, S.H., M.H. sebagai keynote speaker. Materi utama disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Indah Purnama Dewi, S.E., dengan penanggap Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Julian Maurits Astari, S.Sos. Sementara itu, jalannya diskusi dipandu oleh Herdalena Wiranti, S.H., Staf Bawaslu Kabupaten Lembata.
Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa kearifan lokal merupakan kekayaan sosial yang mengandung nilai-nilai luhur dan dapat menjadi pendekatan dalam membangun komunikasi serta kesepahaman para pihak selama proses mediasi sengketa proses Pemilu maupun Pemilihan. Melalui berbagai contoh dalam budaya Lamaholot, dijelaskan bahwa nilai-nilai seperti musyawarah untuk mufakat, penghormatan kepada tokoh adat, semangat kekeluargaan, penyelesaian konflik secara damai, saling menghargai, serta pemulihan hubungan antar pihak merupakan modal sosial yang dapat mendukung terciptanya proses mediasi yang lebih efektif dan berkeadilan.
Narasumber juga menekankan bahwa penerapan nilai-nilai kearifan lokal bukan dimaksudkan untuk menggantikan ketentuan hukum yang berlaku, melainkan sebagai pendekatan dalam membangun dialog dan mendorong tercapainya kesepakatan para pihak. Oleh karena itu, penerapan pendekatan tersebut harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi asas legalitas, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan terhadap hak para pihak.
Selain itu, dipaparkan pula berbagai tantangan dalam penerapan mediasi berbasis kearifan lokal. Keberagaman adat dan budaya di Indonesia menghadirkan karakteristik yang berbeda di setiap daerah, sehingga implementasi pendekatan tersebut tidak dapat dilakukan secara seragam. Kondisi ini menjadi perhatian penting agar nilai-nilai kearifan lokal dapat diakomodasi secara proporsional tanpa menimbulkan benturan dengan norma hukum yang berlaku.
Melalui keikutsertaan dalam TOS BARISTA, Bawaslu Kabupaten Malaka terus berupaya meningkatkan kapasitas jajaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan. Pemahaman terhadap nilai-nilai kearifan lokal diharapkan dapat memperkaya perspektif pengawas pemilu dalam membangun proses mediasi yang efektif, mengedepankan dialog, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis dan Foto: PN/Humas
Editor: PN/Humas