Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malaka Ikuti Raker Pengembangan JDIH Tingkat Provinsi NTT

HP3S

Betun, 12 Mei 2026-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malaka mengikuti Rapat Kerja (Raker) Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (12/5/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Raker tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sistem dokumentasi dan informasi hukum agar lebih terpadu, terintegrasi, serta mempermudah aksesibilitas data hukum bagi publik. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengembangkan sistem informasi pada website JDIH di lingkungan Bawaslu.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi NTT menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, yakni Sergius Sahat Putra Utama, S.H., M.H., selaku Analis Hukum Ahli Pertama, untuk memberikan penguatan terkait tata kelola JDIH.

HP3S

Rapat dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si., bersama Anggota Bawaslu Provinsi NTT, yakni Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Data Informasi, serta Amrunul Muh Darwan, S.Si. selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Hadir pula Pengampu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan tersebut melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Hilarius Bria Suri, S.H., didampingi Kasubag Hukum Jessy D.F. Alnabe, S.H., serta staf P3SH.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi NTT menegaskan pentingnya pengembangan JDIH secara berkelanjutan agar tidak hanya menjadi pusat dokumentasi regulasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat.

“Kita harus bergerak maju dan tidak berjalan di tempat. JDIH bukan sekadar pusat dokumentasi regulasi, melainkan sarana edukasi hukum bagi masyarakat. Ke depan, seluruh informasi hukum termasuk informasi kepemiluan dapat diakses publik melalui website JDIH,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa inovasi JDIH perlu diintegrasikan dengan media sosial agar lebih mudah diakses masyarakat luas.

Dalam pemaparannya, Sergius Sahat Putra Utama menjelaskan sejumlah indikator penting dalam pengelolaan JDIH yang baik, di antaranya dukungan pimpinan, kesesuaian dengan standar Kementerian Hukum dan HAM, jaminan keamanan internet, serta pemanfaatan dan pendayagunaan sistem secara optimal.

Pada kesempatan itu, Bawaslu Provinsi NTT juga mendapat apresiasi dari Kanwil Kemenkumham NTT karena dinilai aktif melibatkan Kemenkumham dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan JDIH.
Berdasarkan data yang disampaikan, dokumen hukum yang telah diunggah oleh Bawaslu Provinsi NTT mencapai 199 dokumen, sedangkan Bawaslu kabupaten/kota se-NTT sebanyak 1.238 dokumen. Khusus Bawaslu Kabupaten Malaka, sebanyak 75 dokumen hukum telah diunggah dan saat ini sedang dalam tahap verifikasi oleh Bawaslu Provinsi NTT.

Selain itu, Magdalena Yuanita Wake memberikan arahan terkait pentingnya penguasaan Standar Operasional Prosedur (SOP) JDIH oleh koordinator dan staf pengelola JDIH di kabupaten/kota. Ia juga menekankan perlunya pembaruan Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola JDIH di seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-NTT.

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Malaka, Hilarius Bria Suri, berharap melalui kegiatan tersebut pengelolaan JDIH di Kabupaten Malaka dapat semakin optimal, terutama dalam pengunggahan dan inventarisasi dokumen hukum sesuai SOP yang berlaku.

“Harapannya, dokumen hukum yang diproduksi Bawaslu Kabupaten Malaka semakin banyak diunggah dan diinventarisasi secara baik agar publik dapat mengetahui produk hukum Bawaslu Kabupaten Malaka,” ujarnya.

Penulis dan Foto: BS/Humas

Editor: BS/Humas