Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MALAKA IKUTI PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS PPID, PERKUAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI ERA DIGITAL

MAlaka

MALAKA – Bawaslu Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi Badan Publik Vertikal dan Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT secara daring, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, serta perwakilan badan publik vertikal dan pemerintah kabupaten/kota lainnya. Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang transparan, responsif, akuntabel, dan informatif di era digital.

Dalam kegiatan tersebut, Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT, Riesta Ratna Mega Sari, S.H., menyampaikan materi bertajuk “Transformasi PPID di Era Digital: Meningkatkan Pengelolaan Informasi dan Data yang Unggul dan Informatif”.

Dalam pemaparannya, Riesta menjelaskan bahwa transformasi digital menuntut setiap badan publik untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi. PPID tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan terpercaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi keterbukaan informasi publik, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta peraturan Komisi Informasi yang mengatur standar layanan, penyelesaian sengketa informasi, klasifikasi informasi, dan monitoring serta evaluasi keterbukaan informasi publik.

Materi tersebut juga menekankan prinsip bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka, sedangkan informasi yang dikecualikan harus melalui proses uji konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap badan publik perlu memastikan bahwa pengecualian informasi memiliki dasar hukum dan dokumentasi yang jelas, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.

Selain itu, PPID berkewajiban menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat, serta memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi publik. Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) juga perlu dilakukan secara berkala agar informasi yang disediakan tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan.

Riesta turut menjelaskan empat pilar utama transformasi PPID, yakni regulasi, sumber daya manusia, teknologi, dan budaya pelayanan. Keempat pilar tersebut menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang modern melalui pemanfaatan website resmi, layanan elektronik PPID, WhatsApp resmi, dan berbagai kanal digital lainnya.

Pemanfaatan teknologi diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi maupun mengajukan permohonan informasi tanpa harus datang langsung ke kantor badan publik. Namun, digitalisasi pelayanan juga harus diimbangi dengan perlindungan data pribadi, termasuk nomor induk kependudukan, nomor telepon, dan informasi pribadi lainnya yang tidak boleh dipublikasikan secara sembarangan.

Dalam menghadapi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, badan publik didorong untuk memastikan website PPID aktif dan mutakhir, DIP mudah diakses, kanal permohonan informasi berjalan secara responsif, serta menghadirkan inovasi pelayanan informasi berbasis digital.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai pengelolaan PPID, pelaksanaan keterbukaan informasi publik, tantangan pelayanan informasi di era digital, serta strategi peningkatan kualitas pengelolaan informasi pada masing-masing badan publik.

Bagi Bawaslu Kabupaten Malaka, penguatan kapasitas PPID menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu. Pengelolaan informasi yang baik memungkinkan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai tugas, fungsi, program, serta pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Malaka diharapkan dapat terus memperkuat kualitas pengelolaan informasi publik melalui pemahaman regulasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi, pemutakhiran informasi, dan peningkatan budaya pelayanan yang profesional.

Dengan demikian, keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Malaka dalam mewujudkan lembaga yang transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Ringkas Paragraf Agar Lebih JurnalistikPerkuat Fokus pada Tindak Lanjut Bawaslu

Penulis dan Foto: Guezt/Humas 

Editor: Guezt/Humas