Bawaslu Malaka Ikuti Minggar Edisi XVI, Bahas Tantangan Pengawasan pada Tahapan Masa Tenang
|
MALAKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka mengikuti Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi XVI yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut mengangkat tema “Tahapan Masa Tenang pada Pemilu”. Bawaslu Kabupaten Malaka dalam kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Aprianus Putrason Niron, S.Fil., bersama Staf P3S Bawaslu Kabupaten Malaka.
Minggar merupakan ruang diskusi dan penguatan pemahaman jajaran pengawas Pemilu terhadap berbagai persoalan penanganan pelanggaran, sekaligus menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan perspektif dalam menghadapi dinamika kepemiluan.
Dalam pemaparannya, Anggota Bawaslu Provinsi NTT Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. menyoroti karakteristik tahapan masa tenang yang secara normatif merupakan periode tanpa aktivitas kampanye. Dalam penyelenggaraan Pemilu, masa tenang menjadi salah satu tahapan yang berada di antara masa kampanye dan pemungutan serta penghitungan suara.
Melpi menggambarkan masa tenang dengan sebuah ungkapan yang menarik perhatian peserta diskusi. “Masa tenang sebenarnya adalah masa yang paling tidak tenang.”
Ungkapan tersebut menggambarkan bahwa meskipun secara aturan masa tenang merupakan periode ketika aktivitas kampanye dihentikan, pada praktiknya tahapan ini justru menghadirkan tantangan pengawasan yang tidak sederhana. Pengawas perlu memastikan tidak terjadi aktivitas kampanye maupun bentuk-bentuk pelanggaran lainnya yang dapat memengaruhi pilihan pemilih.
Bawaslu sendiri menempatkan masa tenang sebagai salah satu tahapan yang membutuhkan perhatian pengawasan. Pada Pemilu 2024, misalnya, masa tenang berlangsung selama tiga hari, yakni 11–13 Februari 2024, sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Tantangan pengawasan juga semakin berkembang seiring perubahan pola komunikasi masyarakat. Aktivitas yang sebelumnya berlangsung secara langsung kini dapat berpindah ke ruang digital, termasuk media sosial dan grup percakapan. Karena itu, pengawasan masa tenang tidak hanya berkaitan dengan ruang publik secara fisik, tetapi juga membutuhkan perhatian terhadap dinamika informasi di ruang digital.
Bagi Bawaslu Kabupaten Malaka, pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kesiapan jajaran P3S menghadapi berbagai potensi pelanggaran. Pengalaman dan perspektif yang diperoleh melalui forum Minggar diharapkan dapat menjadi bahan dalam memperkuat langkah pencegahan, pengawasan, serta penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan Minggar Edisi XVI ini, jajaran Bawaslu juga kembali diingatkan bahwa masa tenang bukan berarti pengawasan menjadi tenang, melainkan merupakan tahapan yang membutuhkan kesiapsiagaan pengawas untuk memastikan pemilih dapat menentukan pilihannya tanpa tekanan maupun pengaruh aktivitas kampanye.
Bawaslu Malaka terus berkomitmen memperkuat pengawasan dan penanganan pelanggaran sebagai bagian dari upaya menjaga integritas setiap tahapan Pemilu.
Penulis dan Foto: PN/Humas
Editor: PN/Humas