Bawaslu Malaka Ikuti MINGGAR Edisi XII, Bahas Pengawasan Tahapan Penataan Partai Politik
|
Betun – Bawaslu Kabupaten Malaka kembali mengikuti kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 29 Juli 2026, secara daring melalui Zoom Meeting.
Bawaslu Kabupaten Malaka diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Aprianus Putrason Niron, S.Fil., bersama Kepala Subbagian P3S dan jajaran staf Divisi P3S. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Pada edisi kali ini, MINGGAR mengangkat tema Pengawasan Tahapan Penataan Partai Politik, sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan pendaftaran dan penetapan partai politik peserta Pemilu.
Kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman guna memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran dan penetapan partai politik peserta pemilu, sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada setiap tahapan tersebut.
Materi utama disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Belu, Julian M. Astari, S.Sos. Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai aspek pengawasan pada tahapan pendaftaran partai politik, mulai dari verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan partai politik peserta pemilu.
Julian juga menguraikan sejumlah tantangan yang berpotensi dihadapi oleh jajaran pengawas pemilu, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, ketimpangan sumber daya antarwilayah, adanya potensi intervensi politik, serta masih rendahnya pemahaman sebagian peserta pemilu terhadap regulasi mengenai pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., yang juga merupakan penggagas kegiatan MINGGAR.
Dalam arahannya, Melpi Minalria Marpaung menekankan pentingnya penyegaran pemahaman jajaran Bawaslu terhadap berbagai dinamika pengawasan pemilu. Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya sering ditemukan irisan antara dugaan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, sehingga Bawaslu harus mampu mengidentifikasi secara tepat apakah suatu laporan masuk dalam kategori pelanggaran atau sengketa.
Selain itu, ia juga mengingatkan sejumlah tantangan yang kerap muncul pada tahapan pendaftaran partai politik.
"Beberapa persoalan yang sering kita hadapi antara lain pemutakhiran data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum optimal, adanya data ganda anggota partai politik, pencatutan nama sebagai anggota partai politik, hingga persoalan dualisme kepengurusan partai," jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dan konsolidasi yang intensif antara penyelenggara pemilu dengan partai politik sebelum dimulainya tahapan pendaftaran.
"Perlu dilakukan koordinasi dan konsolidasi secara intensif dengan partai politik agar berbagai persoalan dapat diminimalisasi sejak awal tahapan," tegasnya.
Sesi berikutnya diisi dengan diskusi dan penyampaian tanggapan dari peserta sebagai wadah bertukar pengalaman sekaligus memperdalam substansi materi terkait pengawasan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Kegiatan ditutup dengan penegasan dan arahan dari Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., yang menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi NTT akan terus melaksanakan program Minggu Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) selama masa non-tahapan sebagai upaya memperkuat kapasitas jajaran pengawas dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.
Menurutnya, MINGGAR menjadi forum pembelajaran yang strategis untuk meningkatkan kompetensi, menyamakan persepsi, serta memperkuat kualitas penanganan pelanggaran di lingkungan Bawaslu se-Provinsi NTT.
Penulis dan Foto: PBS/Humas
Editor: PN/Humas