Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malaka Dalami Kualitas Putusan Mediasi dan Adjudikasi dalam TOS Barista Edisi VIII

Barista

Betun, Bawaslu Malaka – Kualitas putusan dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi dan adjudikasi menjadi salah satu fokus pembahasan dalam kegiatan TOS Barista Edisi VIII yang diselenggarakan pada Senin, 5 Oktober 2026.

Kegiatan yang berlangsung pada masa non-tahapan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dari Bawaslu Kabupaten Malaka, kegiatan diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Aprianus Putrason Niron, S.Fil., Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Hilarius Bria Suri, S.H., Kasubag serta staf Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Malaka.

TOS Barista Edisi VIII mengangkat tema “Kualitas Putusan Ajudikasi dan Mediasi Penyelesaian Sengketa oleh Bawaslu dan Potensi Gugatan TUN.”
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Magdalena Wake, S.H., M.H. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kecermatan dalam setiap putusan yang dikeluarkan Bawaslu sebagai bagian dari penyelesaian sengketa proses.

“Putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu sebagai akibat dari permohonan sengketa proses harus diputuskan secara cermat dan benar,” tegasnya.
Sebagai bahan pendalaman, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Longginus Ulan, S.S.
Dalam pemaparannya, Longginus membahas penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa proses Pemilihan, termasuk aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam proses penerimaan dan pemeriksaan permohonan sengketa.

Ia menjelaskan bahwa kualitas penyelesaian sengketa perlu didukung dengan terpenuhinya syarat formil, kejelasan objek permohonan, serta ketepatan waktu penyampaian permohonan. Ketelitian dalam memeriksa kelengkapan administrasi juga menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tahapan penyelesaian sengketa berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Dalam menerima sebuah permohonan sengketa oleh para pihak, sebagai Bawaslu harus teliti dan cermat agar putusan tidak berdampak pada gugatan TUN,” ungkapnya.

Bawaslu Malaka Dorong Penguatan Kualitas Putusan
Dalam sesi diskusi, Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Malaka, Aprianus Putrason Niron, S.Fil., menyampaikan apresiasi terhadap materi yang telah disampaikan. Menurutnya, pembahasan mengenai kualitas putusan menjadi penting untuk terus didorong sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Bawaslu dalam menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa.
Aprianus menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa merupakan salah satu kewenangan strategis Bawaslu. Karena itu, kualitas putusan perlu terus diperhatikan, bukan hanya dari sisi hasil akhir, tetapi juga dari keseluruhan proses pemeriksaan.

Menurutnya, proses tersebut mencakup pemeriksaan fakta, penilaian alat bukti, pemahaman terhadap norma hukum, penyusunan pertimbangan hukum, hingga perumusan amar putusan yang memiliki hubungan dan konsistensi satu sama lain.
“Bagi kami, kualitas putusan bukan hanya soal selesai tepat waktu, tetapi bagaimana putusan tersebut memiliki proses yang jelas, pertimbangan yang kuat, serta konsisten antara fakta, dasar hukum dan amar putusannya,” jelas Aprianus.

Barista

Ia juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas jajaran Bawaslu yang menjalankan fungsi adjudikasi. Keberagaman latar belakang pendidikan, pengalaman, dan profesi anggota Bawaslu merupakan bagian dari kekuatan kelembagaan yang perlu terus didukung dengan peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap fungsi penyelesaian sengketa.
Penguatan tersebut, menurutnya, penting agar setiap jajaran yang menjalankan fungsi adjudikasi memiliki pemahaman yang semakin baik dalam membaca norma, menilai alat bukti, menguji argumentasi para pihak, serta menyusun pertimbangan hukum secara sistematis.
Selain itu, ia mendorong agar proses penyelesaian sengketa senantiasa memperhatikan keseimbangan antara kepastian waktu dan kecermatan pemeriksaan.

“Kecepatan memang penting. Tetapi dalam perkara hukum, kecepatan harus berjalan bersama dengan ketelitian,” ujarnya.
Menurut Aprianus, kecermatan dalam proses penyelesaian sengketa menjadi bagian penting untuk memastikan putusan Bawaslu memiliki kualitas dan dapat dipertanggungjawabkan ketika diuji dalam forum hukum berikutnya.
Ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai kualitas putusan dalam TOS Barista bukan dimaksudkan untuk melihat adanya kekurangan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa, melainkan sebagai ruang pembelajaran dan evaluasi berkelanjutan.

“Bagi kami, kualitas putusan adalah sesuatu yang harus terus kita rawat, evaluasi, dan perkuat,” katanya.
Menurutnya, upaya menjaga kualitas penyelesaian sengketa pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian suatu perkara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penyelesaian sengketa Pemilu.

Ruang Pembelajaran Bersama
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama untuk memperdalam materi yang telah disampaikan. Para peserta diberikan ruang untuk bertukar pengalaman, pandangan, serta pemahaman terkait penyelesaian sengketa melalui mediasi dan adjudikasi.
Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi berbagai dinamika penyelesaian sengketa, termasuk pentingnya memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan putusan yang berkeadilan serta memiliki kepastian hukum.
Kegiatan ditutup dengan penegasan dan arahan dari Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yuanita Wake, S.H., M.H.

Bawaslu Kabupaten Malaka sekali lagi mengapresiasi terselenggaranya TOS Barista Edisi VIII sebagai ruang pembelajaran dan penguatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu pada masa non-tahapan.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Malaka berkomitmen untuk terus memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran, khususnya dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan, sehingga putusan yang dihasilkan dapat memberikan keadilan, kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas.

Penulis dan Foto: Pancra/Humas

  Editor: PN/Humas