Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malaka Bedah Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Malajhg

Betun 21 Mei 2026 – Bawaslu Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan Rapat Inventarisasi Produk Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi terkait definisi, klasifikasi, serta tata kelola produk hukum Bawaslu agar lebih tertata dan mudah diakses masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Magdalena Yauanita Wake, serta seluruh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT. Dari Bawaslu Kabupaten Malaka hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Hilarius Bria Suri bersama Kasubag Hukum Jessy Diego F. Alnabe dan staf HP3S.

Dalam sambutannya, Magdalena Yauanita Wake menegaskan bahwa terdapat dua Perbawaslu yang menjadi fokus pembahasan dan analisis pada tahun ini, yakni Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif serta Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“Kedua Perbawaslu ini merupakan prioritas nasional Bawaslu pada masa non tahapan yang diturunkan dari Bawaslu RI hingga Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malaka mendapat kesempatan membedah Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam pembahasannya, Bawaslu Malaka melakukan analisis terhadap sejumlah pasal dan frasa yang dinilai masih memerlukan penguatan substansi maupun teknis pelaksanaan di lapangan.
Hilarius Bria Suri menyoroti secara khusus Pasal 10 dan Pasal 15 dalam Perbawaslu tersebut. Menurutnya, kewenangan Bawaslu dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak hanya sebatas mengawasi jumlah data yang disampaikan kepada KPU, tetapi juga harus mencakup pengawasan secara rinci terhadap identitas pemilih yang direkomendasikan.

Selain itu, Hilarius juga menekankan pentingnya akses pengawasan Bawaslu terhadap Sistem Informasi Data Pemilih. Ia menilai Bawaslu perlu diberikan ruang lebih luas untuk mengawasi tindak lanjut rekomendasi yang diberikan kepada KPU saat proses verifikasi data pemilih berlangsung.

“Bawaslu tidak hanya menerima jumlah data secara keseluruhan, tetapi juga perlu mengetahui secara rinci perkembangan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang telah diberikan,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan agar ketentuan mengenai instansi terkait yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih dapat diuraikan lebih jelas dalam ketentuan teknis. Serta batasan dalam  pemanfaatan data pemilih berkelanjutan atau PDPB ini, dapat di gunakan sebagai rujukan data pada saat tahapan pemilu dan pemilihan dimulai. Sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Masukan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Malaka mendapat respons positif dari Bawaslu Provinsi NTT maupun peserta rapat lainnya. Magdalena Yauanita Wake memberikan apresiasi atas keaktifan dan ketelitian Bawaslu Malaka dalam membedah substansi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025.

Menurutnya, regulasi tersebut masih perlu disempurnakan agar mampu menjawab berbagai persoalan pengawasan yang terus berkembang seiring perubahan zaman dan dinamika di lapangan.

Penulis dan Foto: BS/Humas

Editor: HBS/Humas