Bawaslu Kabupaten Malaka Ikuti MINGGAR Edisi XIII, Bahas Pengawasan Penataan Dapil dan Penetapan Jumlah Kursi
|
Betun – Bawaslu Kabupaten Malaka. Bawaslu Kabupaten Malaka kembali mengikuti kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XIII yang diselenggarakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 12 Agustus 2026, melalui Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu dari 22 kabupaten/kota se-Provinsi NTT. Dari Bawaslu Kabupaten Malaka, kegiatan diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Aprianus Putrason Niron, S.Fil., bersama Kepala Subbagian P3S dan staf Divisi P3S.
MINGGAR Edisi XIII mengangkat agenda pembahasan terkait tahapan penataan daerah pemilihan (dapil) dan penetapan jumlah kursi, sebagai bagian dari persiapan pengawasan Pemilu 2029.
Kegiatan diawali dengan arahan sekaligus pemantik materi oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu, S.Pd. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan sejumlah evaluasi kritis berkaitan dengan pengawasan tahapan penataan dapil.
Ia menjelaskan bahwa dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tidak terdapat peta (map) yang menjadi salah satu instrumen penting dalam memahami dan melakukan pengawasan terhadap daerah pemilihan. Kondisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan penataan dapil.
Selain itu, ia menyoroti adanya perbedaan antara rancangan dapil yang diuji publik dengan dapil yang kemudian ditetapkan dalam PKPU. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian Bawaslu karena setiap tahapan penataan dapil harus didasarkan pada kajian dan prinsip-prinsip penataan dapil yang jelas.
Berkaitan dengan komposisi jumlah kursi pada setiap dapil, ia juga menyampaikan bahwa terdapat kemungkinan perubahan pada kabupaten/kota. Karena itu, Bawaslu perlu memahami regulasi yang mengatur alokasi kursi, termasuk formula atau rumus pembagian jumlah kursi.
Menurutnya, tahapan penataan dapil merupakan tahapan yang krusial karena berpotensi menimbulkan sengketa antar peserta pemilu.
“Pemahaman terhadap hal ini sangatlah penting untuk menyimpulkan apakah penetapan dapil telah sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan agar Bawaslu memastikan penetapan dapil oleh KPU telah sesuai dengan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan. Hal tersebut penting dilakukan karena penataan dapil dapat menimbulkan sejumlah potensi kerawanan, termasuk sengketa, pelanggaran pemilu, hingga eskalasi politik uang.
“Selain potensi sengketa, penataan dan penetapan dapil dapat memicu eskalasi pelanggaran pemilu, misalnya politik uang. Karena itu, perlu diantisipasi sejak dini melalui pemetaan kerawanan dan penetapan IKP pada setiap dapil,” tambahnya.
Pada akhir pemaparannya, ia menegaskan pentingnya Bawaslu memiliki instrumen pengawasan yang objektif, meskipun terdapat keterbatasan dalam mengakses data tertentu yang berkaitan dengan penataan dapil.
Selanjutnya, materi utama MINGGAR Edisi XIII disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Sekti Handayani, S.H.
Dalam materinya, disampaikan sejumlah substansi penting terkait regulasi, kewenangan Bawaslu, proses pengawasan, peran partai politik, prinsip-prinsip penataan dapil, serta potensi pelanggaran yang dapat muncul dalam tahapan penataan daerah pemilihan dan penetapan jumlah kursi.
Untuk memperdalam materi yang disampaikan, sejumlah anggota Bawaslu kabupaten/kota turut memberikan tanggapan, masukan, dan berbagi pengalaman berdasarkan kondisi pengawasan di wilayah masing-masing. Diskusi tersebut menjadi ruang pembelajaran bersama untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran Bawaslu dalam mengawasi tahapan penataan dapil dan penetapan jumlah kursi.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Bawaslu terhadap tahapan penataan dapil dan penetapan jumlah kursi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjamin prinsip keadilan bagi seluruh peserta pemilu.
MINGGAR merupakan program rutin Bawaslu Provinsi NTT pada masa non-tahapan yang menjadi ruang untuk bertukar pengetahuan, pengalaman, dan memperkuat kapasitas sumber daya manusia jajaran Bawaslu se-Provinsi NTT. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat substansi pengawasan dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029, khususnya terkait penataan daerah pemilihan dan penetapan jumlah kursi.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penegasan dan arahan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpy M. Marpaung, S.T., S.H., M.H.
Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Malaka, Aprianus Putrason Niron, S.Fil., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan MINGGAR Edisi XIII. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang penting bagi jajaran Bawaslu untuk memperkaya pengetahuan, bertukar pengalaman, serta memperdalam substansi pengawasan.
“Apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. MINGGAR menjadi ruang diskusi yang sangat penting untuk bertukar pengalaman dan memperdalam materi pengawasan, khususnya dalam menghadapi tahapan penataan dapil dan penetapan jumlah kursi,” ujar Aprianus.
Penulis dan Foto: PBS/Humas
Editor: PN/Humas