Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Malaka Sampaikan Saran Perbaikan PDPB kepada KPU

Malaka

Malaka, 17 September 2026 — Bawaslu Kabupaten Malaka menyampaikan saran perbaikan hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada KPU Kabupaten Malaka. Saran perbaikan tersebut disampaikan dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Malaka, Kamis (17/9/2026).

Pertemuan dihadiri Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Malaka Hilarius Bria Suri, S.H., Koordinator Divisi P3S Aprianus Putrason Niron, S.Fil., Kepala Subbagian P2H Patrisius Klau Seran, S.STP., M.Tr.IP., serta staf teknis. Dari KPU Kabupaten Malaka hadir Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Fransiskus X.S. Meo dan Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Veronika A. Bria, S.E.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malaka memaparkan hasil pengawasan PDPB dan uji petik yang dilakukan pada periode Triwulan III Tahun 2026. Hasil pengawasan menemukan 30 data pemilih yang perlu dilakukan penyesuaian dan selanjutnya disampaikan kepada KPU Kabupaten Malaka sebagai saran perbaikan.

Malaka

Dari 30 data tersebut, sebanyak 25 pemilih diketahui telah meninggal dunia, 2 pemilih pindah keluar, dan 3 pemilih pindah masuk yang masih tercatat dalam DPT Online dan belum dilakukan penyesuaian.

Bawaslu Kabupaten Malaka meminta KPU Kabupaten Malaka menindaklanjuti data tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu juga meminta agar tindak lanjut atas saran perbaikan tersebut disampaikan secara tertulis melalui surat balasan, sehingga proses pengawasan dan tindak lanjut dapat terdokumentasi dengan baik.

Selain itu, Bawaslu meminta konfirmasi terkait rencana pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Malaka menyatakan akan menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu. Sementara terkait pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan III, KPU Kabupaten Malaka menyampaikan bahwa koordinasi dengan KPU RI telah dilakukan dan selanjutnya akan dilaksanakan rapat internal untuk menentukan jadwal pelaksanaan.

Rapat pleno tersebut diperkirakan akan dilaksanakan pada 28–30 September 2026.

Koordinasi antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Malaka menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Melalui pengawasan, uji petik, dan penyampaian saran perbaikan, kualitas data pemilih diharapkan terus diperbarui sehingga semakin akurat dan mutakhir.

Upaya tersebut merupakan bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029, sekaligus memastikan hak konstitusional masyarakat untuk menggunakan hak pilih dapat didukung oleh data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis dan Foto: Ola/Humas

Editor: HBS/Humas