Bawaslu Malaka Hadiri Pleno Terbuka PDPB Triwulan III, Tekankan Akurasi dan Transparansi Data Pemilih.
|
Betun, 29 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna memastikan data pemilih tersusun secara komprehensif, akurat, mutakhir, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemutakhiran data pemilih juga merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak pilih masyarakat serta mendukung kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.
Rapat pleno dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malaka, yakni Juventus Adrianus Bere, Ibrahim Laga, dan Fransiskus X. Meo, serta Sekretaris KPU Kabupaten Malaka Marsel D.I. Taneo.
Dari unsur Bawaslu Kabupaten Malaka hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka Nadap Betty, S.Pi., M.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka Hilarius Bria Suri, S.H. dan Aprianus Putrason Niron, S.Fil., serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malaka Anderias Nahak, S.Sos., bersama jajaran pejabat struktural Bawaslu Kabupaten Malaka.
Rapat pleno juga dihadiri unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malaka, TNI/Polri, perwakilan partai politik, serta unsur media.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi dan sinergi dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Ketua KPU Kabupaten Malaka, Juventus Adrianus Bere, menegaskan bahwa pelaksanaan PDPB harus berpedoman pada prinsip dasar data pemilih, yaitu komprehensif, akurat, dan mutakhir. Menurut Juventus, prinsip tersebut penting untuk memastikan seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat (MS) dapat terakomodasi dalam daftar pemilih dan tidak kehilangan hak pilihnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antarlembaga, khususnya antara KPU, Bawaslu, dan Disdukcapil, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih.
“Profesionalisme dan kerja keras seluruh jajaran penyelenggara dalam memperbarui data pemilih secara konsisten menjadi fondasi kokoh bagi lahirnya pemilu yang adil, akuntabel, dan dipercaya oleh publik,” ujar Juventus.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Hilarius Bria Suri, dalam forum pleno meminta penjelasan lebih lanjut terkait adanya perbedaan angka dalam hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka.
Hila menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan yang dimiliki Bawaslu, terdapat angka 990 pemilih yang menjadi dasar perhitungan, sementara dalam pembacaan hasil pleno disampaikan jumlah keseluruhan sebanyak 1.098 pemilih.
“Maka total semua yang harus itu adalah 990. Pertanyaannya, dari angka yang dibacakan oleh Pak Ketua KPU sebanyak 1.098, ini perlu dijelaskan supaya kami tahu angka tersebut datangnya dari mana. Dari macam-macam kategori itu ditambah-tambah, harus persis angka itu datangnya dari mana. Seperti itu maksud kami,” tegas Hila
Menurutnya penjelasan terhadap perbedaan angka tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kategori data yang direkapitulasi memiliki dasar dan sumber yang jelas. Hal tersebut penting dalam rangka menjaga akurasi, transparansi, serta akuntabilitas proses pemutakhiran dan rekapitulasi data pemilih.
Rapat pleno terbuka kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dan penetapan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026.
Pada akhir kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan triwulan III tahun 2026 yang dilakukan KPU Kabupaten Malaka sekaligus menyerahkan Berita Acara hasil rekapitulasi kepada masing-masing pihak yang hadir sebagai bagian dari dokumentasi dan tindak lanjut pelaksanaan PDPB.
Penulis dan Foto: MN/Humas
Editor: MN/Humas